
Andreas menyebut timnya akan kembali pada Senin pekan depan untuk menyampaikan surat itu secara langsung.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap polisi pada Senin (11/7).(*)
BACA JUGA: Polri Ungkap Dugaan Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News