
GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Irjen Ferdy Sambo kini telah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Pada malam hari ini, yang bersangkutan [Ferdy Sambo, red] langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.
BACA JUGA: Soal Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan, Dedi Prasetyo Buka Suara
Hingga saat ini, pengawasan pemeriksaan khusus (Wasriksus) sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas
"Dari Riksus, menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujar Jenderal Bintang Dua itu.
BACA JUGA: Digeser Jadi Yanma Polri, Ferdy Sambo Kini Mengurus Angkutan
Oleh karena itu, demi tuntasnya penyidikan kasus tersebut, Sambo pun ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri.
Seperti diketahui, sejumlah personel Brimob mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang.
BACA JUGA: Komnas HAM Usut Senjata Dalam Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Mereka datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di halaman tengah Mabes Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News