
GenPI.co - Misteri pengungkapan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum selesai.
Bahkan, kasus ini kabarnya melibatkan beberapa sosok tertentu meski Bharada E sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat (5/8/2022).
BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Kuak Kasus Penembakan Brigadir J, Sebut Istana
Damanik meyakini Bharada E seperti menjadi tumbal dalam kasus polisi tembak polisi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini," tegas Damanik.
BACA JUGA: Komnas HAM Tak Periksa Uji Balistik Kasus Kematian Brigadir J
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA: Komnas HAM Beber Temuan Baru dalam Kasus Kematian Brigadir J
Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komnas HAM Duga Ada Pihak yang Berupaya Agar Bharada E Menanggung Sendiri Kasus Brigadir J
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News