
"Tersangka sudah keempat kali ini disuruh untuk mengantar narkoba atau sebagai kurir yang dikendalikan oleh RA (DPO)," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jucnto 132 ayat 91 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan. (*)
BACA JUGA: Komnas HAM Periksa 15 Ponsel, Kasus Brigadir J Terang Benderang
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News