
GenPI.co - Anggota KPU Idham Holik mengatakan ada lebih dari sebelas anggota KPU daerah (KPUD) yang dicatut namanya sebagai anggota partai politik.
Idham mengatakan pihaknya akan meminta parpol yang bersangkutan untuk menjelaskan temuannya tersebut.
"Kami masih di tahap verifikasi administrasi. Nanti pihak partai juga akan klarifikasi," ujar Idham di gedung KPU, Kamis (4/8/2022).
BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2024 Belum Cair, Ketua KPU Ungkap Hal Ini
Idham belum mau memerinci siapa saja parpol yang diduga mencatut nama anggota KPUD.
Sebab, tahapan verifikasi administrasi masih berlangsung.
BACA JUGA: Tanggapi Keluhan Partai Buruh, KPU: Kami Akan Seadil Mungkin
Oleh karena itu, dia menyebut jumlahnya bisa jadi bertambah.
"Dalam verifikasi administrasi, kami membuka pengaduan masyarakat. Hal itu diatur dalam pengaturan kami," ungkapnya.
BACA JUGA: 16 Parpol Sudah Isi Data 100 Persen di Sipol KPU
Idham masih menunggu peran aktif masyarakat untuk melaporkan ke KPU bila namanya dicatut tanpa hak sebagai anggota partai tertentu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News