
Sementara itu, untuk Pasal 56 KUHP berbunyi sebagai berikut.
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
BACA JUGA: Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Lebih lanjut, Andi menegaskan pengusutan kasus tak akan berhenti pada Bharada E.
"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.(jpnn)
BACA JUGA: Statusnya Masih Saksi, Bharada E Kembali ke Mako Brimob
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bharada E Tersangka Penembak Brigadir J, Langsung Ditangkap Malam Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News