
GenPI.co - Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022).
"Jumat besok [Roy Suryo, red] akan kembali dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Zulpan menyebut surat panggilan juga sudah dikirim tim penyidik Polda Metro Jaya dan telah diterima oleh Roy Suryo.
BACA JUGA: Akui Ikut Acara Klub Mobil, Roy Suryo: Cuma Hilangkan Stres
Meski begitu, Zulpan membantah pemanggilan tersebut buntut video viral Roy Suryo yang mengikuti acara klub mobil setelah tidak ditahan polisi, meski menyandang status tersangka.
"Tidak. Pemanggilan tidak berkaitan dengan itu," ujar dia.
BACA JUGA: Polisi Tebang Pilih, Roy Suryo Dibebaskan Berkeliaran
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pemanggilan Roy Suryo dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan darinya.
"Ya, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," ungkap perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Soal Roy Suryo Ikut Touring Klub Mobil, Ini Kata Mercedes Benz
Sebagai informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News