
GenPI.co - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan ada penambahan partai politik yang mengajukan permohonan aktivasi akun di aplikasi sistem informasi partai politik (sipol).
Idham juga menerangkan penambahan parpol yang memiliki akun Sipol itu terjadi pada Rabu (3/8), yang mana merupakan hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal itu, kata Idham, membuat jumlah parpol nasional yang memiliki akun sipol menjadi bertambah.
BACA JUGA: Majelis Rakyat Papua Bawa Isu Pemekaran, Begini Penjelasan KPU
“Ya, ada satu parpol yang baru mengajukan, yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu,” ujar Idham Holik di gedung KPU, Jakpus, Rabu (3/8).
Idham menerangkan setelah PIBB punya akun, maka jumlah total ada 40 parpol nasional yang sudah terdaftar di sipol.
BACA JUGA: Di Tengah Tahapan, Masih Banyak Anggaran KPU yang Belum Cair
Idham lantas menjabarkan rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses sipol KPU per hari ini. Berikut perinciannya:
A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
BACA JUGA: KPU Pastikan Ada 2 Partai Daftar Peserta Pemilu 2024 Hari Ini
2. Partai Bhinneka Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News