
Penyidik juga menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar.
Seperti diketahui, Fakarich diduga mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana afiliator Binomo yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, Jumat lalu (24/6/2022).
Fakarich turut mendorong Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)
BACA JUGA: Polri Lakukan Penahanan Fakarich Mentor Indra Kenz, Ini Alasannya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News