
GenPI.co - Putri politikus Zulkifli Hasan, Futri Zulya Savitri sah bercerai dengan Ahmad Mumtaz Rais melalui Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Futri, Wijayono Hadi Sukrisno menyebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kliennya.
Pria yang akrab disapa Kris itu menegaskan kliennya hanya minta hak asuh anak dan hak nafkah anak dari putra Amien Rais itu.
BACA JUGA: Begini Tanggapan Bawaslu Seusai 3 LSM Laporkan Mendag Zulhas
"Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan, hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," Imbuh Kris.
Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.
BACA JUGA: Kelakuan Zulhas Mencoreng Nama Jokowi, Kata Pengamat
Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.
Putri Zulkifli Hasan tersebut juga mendapatkan hak asuh anak.
BACA JUGA: Amien Rais Serang Jokowi, Ruhut Sitompul Naik Pitam
Ahmad Mumtaz Rais menikah dengan Futri Zulya Savitri pada tahun 2011 lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News