
GenPI.co — KPK akhirnya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo) usai DPR menggelar sidang paripurna yang menyetujui revisi Undang-Undang KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.
Surat dari KPK itu ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat dari lima pimpinan KPK untuk Presiden Jokowi sudah dikirim. Ia meminta Presiden membaca untuk dijadikan bahan renungan kemudian mengambil kebijakan.
Saut berharap ada sikap dari Jokowi dalam menindaklanjuti pengambilan kebijakan yang disetujui DPR, Kamis kemarin (5/9).
Pimpinan KPK mengirim surat kepada Presiden bertepatan dengan aksi pimpinan dan pegawai KPK terkait revisi UU KPK menjadi RUU Inisiatif DPR. Saut pun menyampaikan kepada pegawaii KPK untuk tidak menyerah.
Baca juga:
Curhat Agus Rahardjo, KPK Kini Berada di Ujung Tanduk
Patgulipat Penggembosan KPK, dari Capim Hingga Revisi UU?
"Jangan pernah berhenti, jangan pernah takut, jangan pernah terganggu integritasnya. Perjuangan kita masih jauh, tanggung jawab kita besar terhadap republik ini, jangan pernah takut siapapun, apa yang kita lakukan ini untuk kebesaran bangsa indonesia dan dilakukan dengan integritas yang besar," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News