
Dia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak. (antara)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News