
Mardani ditemani oleh kuasa hukumnya, antara lain Denny Indrayana saat menyambangi KPK.
Ketua Umum HIPMI itu juga menyinggung soal langkah lembaga antirasuah yang menetapkan dirinya sebagai DPO.
"Saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada 28 Juli 2022," kata Maming di KPk, Kamis (28/7/2022).
Mardani Maming Jadi Tersangka
BACA JUGA: Bukan Kabur dari KPK, Mardani Maming Ternyata ke Makam Keramat
KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming setelah menyerahkan diri pada Kamis (28/7/2022).
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2022).
BACA JUGA: KPK Akhirnya Resmi Umumkan Mardani Maming Sebagai Tersangka
Mardani Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan di Pomdam Jaya, Guntur.
Adapun, Mardani dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2016-2018 dengan kewenangannya memberikan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News