
Hal itu agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Hendra, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA: Bukan Kabur dari KPK, Mardani Maming Ternyata ke Makam Keramat
Salah satu pertimbangannya karena Maming ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, seseorang dalam DPO tidak bisa mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: KPK Akhirnya Resmi Umumkan Mardani Maming Sebagai Tersangka
Selain itu, penetapan Maming sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur sehingga praperadilan tidak bisa diterima.
Mardani Maming Menyerahkan Diri
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis (28/7/2022).
Maming menggunakan jaket lengan panjang warna biru saat tiba di Gedung KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News