
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, Maming sempat menjadi DPO hingga penahanan dilakukan setelah dirinya menyerahkan diri ke KPK.
Berikut kronologi kasus Mardani Maming hingga akhirnya ditahan KPK.
Mardani Maiming Jadi DPO
BACA JUGA: Bukan Kabur dari KPK, Mardani Maming Ternyata ke Makam Keramat
KPK memasukkan nama eks Bupati Tanah Tinggi Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA: KPK Akhirnya Resmi Umumkan Mardani Maming Sebagai Tersangka
KPK sebenarnya sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, akan tetapi bendahara umum PBNU itu mangkir.
"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," tegas Fikri.
KPK berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News