
Penolakan salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Asfinawati, ketua lembaga itu, sebagaimana dikutip dari kompas.com mengatakan, ada nama yang berpotensi menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi.
Asfina menilai, dari nama-nama yang sudah diserahkan ke presiden, capim dengan fungsi sebagai penyidik di KPK hilang. Padahal jabatan tersebut memiliki andil dalam penyelidikan saat lembaga anti rasuah itu melakukan operasi tangkap tangan.
"Jadi bisa dibayangkan, OTT nggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada," ujar Asfina.
Kinerja pansel yang memilih 10 Capim KPK juga disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Pansel dianggap yang tidak memerhatikan rekam jejaknya 10 capim yang lolos dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kinerja KPK mendatang.
BEM UI menilai Pansel mengabaikan capim tidak mengindahkan agar melaporkan harta kekayaan dari capim. Seharus pelaporan tersebut menjadi syarat untuk melangkah ke proses selanjutnya menjadi capim KPK.
“Rekam jejak negatif menurut salah satu pihak antara lain adalah ketidakpatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK, dan lain-lain,” urai BEM UI dalam rilisnya.
BEM UI menilai Pansel mengabaikan capim yang tidak melaporkan kekayaannya. Seharus pelaporan tersebut menjadi syarat untuk melangkah ke proses selanjutnya menjadi capim KPK.
Pansel kerap menyebutkan bahwa isu kepatuhan LHKPN tidak dijadikan faktor yang menentukan dalam proses seleksi Pimpinan KPK. Padahal pelaporan LHKPN merupakan suatu faktor yang mengukur tingkat integritas dari para capim KPK dan LHKPN juga merupakan suatu perintah undang-undang kepada setiap penyelenggara negara maupun penegak hukum.
Karena itu BEM UI meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK qgar dapat dipilih sosok dengn kompetensi terbaik.
Revisi UU KPK
Ketika proses pemilihan capim KPK masih menjadi buah bibir masyarakat, publik dikejutkan dengan munculnya usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Usulan itu tiba-tiba muncul dengan draf revisi UU KPK yang sudah jadi dan diketok palu dalam sidang paripurna di DPR pada Kamis (5/9) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno. Ia menyatakan revisi UU KPK berlangsung lebih cepat karena sudah disetujui menjadi hak inisiatif dalam sidang paripurna.
"Ini kan sudah mendekati akhir masa jabatan. Berarti bisa diduga kalau di paripurnakan hari ini, akan selesai cukup cepat," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen yang dikutip dari JPNN.com.
Ada beberapa poin yang direvisi dalam UU tersebut.Salah satunya adalah perubahan terhadap status KPK yang selama ini adalah lembaga Independen, kemudian menjadi lembaga pemerintahan.
Perubahan lain terkait , kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News