
GenPI.co - Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan mengantisipasi partai politik yang mencatut data e-KTP untuk diklaim sebagai anggota parpol.
Idham menyebut KPU akan membuat fasilitas pelaporan terkait hal tersebut.
Dia menjelaskan pihaknya akan mengonfirmasi langsung kepada masyarakat yang merasa data e-KTP dicatut tanpa hak.
BACA JUGA: KPU Sebut Sipol Masih Aman dari Serangan Siber
Salah satu pertanyaannya ialah apakah orang tersebut pernah memberikan KTP-nya untuk penerbitan KTA parpol tertentu atau tidak?
"Kalau yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP elektroniknya untuk menerbitkan KTA, orang tersebut bisa menyampaikan komplain," ujar Idham di kantor KPU, Kamis (28/7).
BACA JUGA: KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus
Idham menuturkan selama pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi, pihaknya akan memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pengecekan nama masyarakat dalam aplikasi Sipol.
Dia memastikan yang bersangkutan memang benar-benar anggota partai atau tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai.
BACA JUGA: 6 Parpol Siap Daftar Peserta Pemilu 2024, Ini Urutannya di KPU
"Bagi mereka yang tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai, nanti mereka menyampaikan pengaduan ke KPU," ucap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News