
Atas perbuatannya, Ahyudin dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4, dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," imbuh Helfi.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Cecar Ahyudin soal Fasilitas Didapat Pejabat ACT
Hingga saat ini, Ahyudin dan ketiga tersangka lainnya belum ditahan terkait kasus tersebut.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News