
GenPI.co - Kuasa hukum Amstrong Sembiring bisa semringah karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan dua anak kandung di tingkat kasasi.
Amstrong berterima kasih banyak pada pengadilan MA. Di mana putusan Nomor 905 K/Pdt/2022 Tanggal 21 April 2022, dapat mengakhiri perkara sengketa waris keluarga.
"Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim itu harus memuat tiga hal yang essensial, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian," ujar Amstrong di Jakarta, Senin (24/7).
BACA JUGA: Perintah KASAD Dudung Kasus Penembakan Istri TNI, Nggak Main-main
Dalam Putusan MA terbukti Akta Wasiat Nomor 08 tanggal 22 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Surjana Hadiwidjaja yang salinannya disahkan oleh Notaris Ronie Budiyanto cacat hukum melanggar hak legitime portie sehingga tepat untuk dibatalkan.
Berdasarkan pertimbangan di atas bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, maka kasasi yang diajukan oleh pemohon I Yuliana Handayani dan Pemohon II Dian Subarkah Gondoputro harus ditolak.
BACA JUGA: Ribuan Polisi Bakal Jaga Autopsi Ulang Brigadir J
Menurut Amstrong, Putusan 52/Pdt.G/2020/PN Pwt jo 261/Pdt/2021/PT SMG jo 905 K/Pdt/2022 cukup baik dan adil serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Amstrong mengatakan, melalui Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai pengadilan asal telah mengajukan permohonan Aanmaning/Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Kompolnas Bawa Kabar Baik, Kasus Kematian Brigadir J Terkuak
Sehingga, lanjut Amstrong, kedua anak kandung tersebut mendapatkan hak waris yang merupakan hak mutlak sebagai ahli waris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News