
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyebut pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam memantau dan menyelenggarakan pemilu.
"Khususnya tahapan pemilu yang pertama, yakni pendaftaran bisa berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Hasyim.
Seperti diketahui, jadwal pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan berlangsung selama 14 hari.
BACA JUGA: Pemkot Jakpus Larang Citayam Fashion Week, Anies Baswedan Kesal
Pendaftaran dilakukan sejak 1 hingga 14 Agustus 2022.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News