
GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi di ruang rapat lantai 1 gedung KPU RI, Senin (25/7).
Dalam rapat tersebut, KPU juga memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan pendaftaran parpol.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya diundang KPU untuk membahas kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA: Pemkot Jakpus Larang Citayam Fashion Week, Anies Baswedan Kesal
"Ada beberapa permasalahan yang kami sampaikan tadi dan alhamdulillah direspons baik," ujar Bagja.
Bagja menuturkan setelah akses Sipol telah diperoleh, pihaknya pun akan lebih leluasa dalam melakukan pengawasan, terutama pada tahapan awal.
BACA JUGA: Eks Ketua Bawaslu Minta KPU Waspada Serangan Siber
Menurut dia, Bawaslu dan KPU akan secara simultan dalam mengawasi pendaftaran calon peserta parpol.
"Jadi, ke depan langkah ini akan kami lakukan dengan tim teknis kedua lembaga," tuturnya.
BACA JUGA: Politik Uang Jadi Sorotan, Pengamat Minta KPU dan Bawaslu Tegas
Dia berharap jika terjadi masalah dalam pendaftaran, kedua belah pihak akan mencari solusi secara cepat dan baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News