
Gelar perkara telah dilakukan usai tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.
Pihak Boeing kala itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.
Boeing memberikan dua santunan, yaitu uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tentukan Tersangka
Mantan Presiden ACT Ahyudin menyampaikan, dana CSR itu dipakai untuk membangun fasilitas umum.
"Penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu. Setelah itu, dia tidak mengetahui lantaran sudah tidak bekerja untuk ACT," tutur dia.(*)
BACA JUGA: Bareskrim Polri Cecar Ahyudin soal Fasilitas Didapat Pejabat ACT
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News