
GenPI.co - Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun merespons perihal Brigadir J yang sempat mendapat ancaman sampai sehari sebelum kematian pada 8 Juli 2022.
Seperti diketahui, hal tersebut disampaikan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin juga mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti digital terkait pengancaman terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Brigadir J Ditetapkan, Ini Prediksi Refly Harun
Terkait hal itu, Refly mengatakan publik sangat menunggu bagaimana polisi membuktikan ancaman yang diterima Brigadir J.
“Dalam ancaman itu dikatakan Brigadir J akan dihabisi jika naik ke atas. Itu tentu harus dibuktikan,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (25/7).
BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Refly Harun: Perintah Jokowi Basa-basi
Refly mengatakan jika telah terjadi ancaman, sudah pasti ada pihak yang mengancam.
Oleh sebab itu, pihak pengamcam itu kemungkinan besar berkaitan erat dengan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Refly Harun: Itu Memang Hak Beliau
“Rasanya tak sulit mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News