
GenPI.co - Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan ada titik terang dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, dalam gelar perkara menunjukkan ada indikasi tindak pidana yang harus didalami.
"Ada indikasi-indikasi tindak pidana yang harus perlu didalami," kata Wahyu di Jakarta, Minggu (24/7).
BACA JUGA: Terbongkar Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J, Ada Suara Tangis
Dia mentakan belum ada tersangka yang bisa ditetapkan dalam gelar perkara itu.
Namun, katanya gelar perkara itu membuat jasad Brigadir J harus autopsi ulang dan sudah mendapat restu dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Mendadak Mengomentari Roy Suryo, Ada Apa?
"Awalnya penyidik keberatan ada autopsi ulang dengan alasan sudah sesuai. Kapolri sekarang sudah menyetujui autopsi ulang," jelasnya.
Wahyu berharap autopsi ulang ini bisa memberikan informasi mendalam dari insiden penembakan terhadap korban.
BACA JUGA: Xiaomi 12 Lite 5G Cocok Buat Bikin Konten Citayam Fashion Week
Sebelumnya, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada) E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News