
"Iya, memenuhi unsur pidana adalah saudara (Roy Suryo, red) yang dilaporkan. Makanya yang ke tahap penyidikan, Roy Suryo sebagai terlapor," ujar Kombes Zulpan.
Kedua laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Mantan politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akhirnya Tetapkan Roy Suryo Tersangka
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News