
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan respons perihal Habib Rizieq Shihab yang bebas bersyarat pada Rabu (20/7).
Refly mengatakan sang imam besar sempat bilang bahwa kebebasan itu bukan pemberian dari negara atau dikasih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini adalah hak narapidana karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan tentu selalu berbuat baik di lapas,” katanya dilansir dari YouTube Refly Harun, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Kasus Brigadir J Diduga Direkayasa, Refly Harun Beri Peringatan
Menurut Refly, tak ada alasan bagi otoritas hukum negara untuk tak memberikan hak-hak Habib Rizieq secara penuh.
“Termasuk di dalamnya hak mendapatkan remisi yang juga didapatkan tahanan lainnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: JK Umbar Janji Manis ke Anies, Refly Harun Beri Peringatan
Advokat itu menuturkan Habib Rizieq selama masa penahanan selalu berbuat baik.
“Dia memberikan bimbingan dan ceramah di dalam lapas,” tuturnya.
BACA JUGA: Keseriusan JK Usung Anies di 2024 Dipertanyakan Refly Harun
Lebih lanjut, Refly berharap perjuangan Habib Rizieq selalu konsisten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News