
Aktivis advokasi HAM Veronica Koman terjerat empat pasal berlapis yang dipersangkakan kepadanya.
Baca juga:
Veronica Koman Tersangka, Polda Jatim Gandeng Interpol
Polisi Tahan Korlap Aksi Tri Susanti Terkait Kasus Asrama Papua
Polisi meyebut ia sangat aktif melakukan provokasi hingga membuat onar. Pasal berlapis yang menjerat Veronica Koman ialah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News