
GenPI.co - Sejumlah organisasi pegiat demokrasi melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Pihak pelapor tersebut di antaranya ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Mereka mengajukan laporan siang hari ini, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Pengamat: Zulhas Harus Transparan Soal Bagi-Bagi Minyak Goreng
Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti menuturkan pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.
Pertama, kata Ray, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung memunculkan dugaan adanya politik uang.
BACA JUGA: Kelakuan Zulhas Mencoreng Nama Jokowi, Kata Pengamat
Kedua, lanjutnya, terkait adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
"Tujuannya melaporkan terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar Ray, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Sikap Zulhas Disebut Koruptif, Pengamat: Publik Akan Merugi
Ray juga mempertanyakan dalam kampanye yang dimaksud, apakah terjadi penggabungan fasilitas negara atau tidak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News