
Dia Ia pun mengaku naik pitam saat menerima undangan tersebut. Sebab, Anies tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI.
Sebab, penentuan jabatan Pj Sekda DKI tersebut, ujar Prasetyo, merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara, penentuan jabatan Sekda DKI diputuskan oleh Presiden RI lewat Mendagri.
BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Kabar Terbaru Covid-19, Semua Harus Waspada
"Itu namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," tegas Ketua DPRD DKI Prasetyo. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News