
GenPI.co - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, kembali diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat.
Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menyebut bahwa kliennya masih berada di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri hingga Jumat (15/7) malam pukul 21.00 WIB.
"Masih di dalam (Ahyudin, red). Belum selesai pemeriksaannya. Kurang lebih ada 30 pertanyaan, lah," kata Pupun di Bareskrim Polri, Jumat (15/7/2022) malam.
BACA JUGA: Riza Patria Blak-blakan Terkait Izin Operasional ACT, Oh Ternyata
Pupun turut menuturkan bahwa Ahyudin masih diperiksa mengenai aliran dana ACT.
"Ini (pemeriksaannya, red) masih seputar keuangan, lah," jelasnya.
BACA JUGA: Ahyudin Enggan Beber soal Perusahaan Cangkang ACT
Ditanya mengenai barang bukti apa saja yang dibawa, Pupun menyebut kliennya hanya membawa diri saja.
"Kami enggak punya dokumen, kok, semua dokumen di mereka (tim penyidik, red) semua," ungkap Pupun.
BACA JUGA: Mantan Petinggi ACT Ahyudin Kekeh Tak Ada Penyelewengan Dana Umat
Dia juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar pada hari ini, yang merupakan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News