
Selanjutnya, situs resmi yang dikelola KPK adalah www.kpk.go.id, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan secara gratis, serta pelayanan untuk masyarakat tidak dipungut biaya.
Terkait hal tersebut, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK atau ke kantor polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga dapat melaporkannya ke KPK melalui call center 198.(Ant)
BACA JUGA: Fahri Hamzah Kritik Febri Diansyah Eks Jubir KPK
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News