
GenPI.co - Aksi orang tidak dikenal (OTK) yang mengintimidasi dua wartawan media nasional saat meliput di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat menyayangkan hal tersebut.
"Kami menyesalkan tindakan orang-orang yang menghalangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya," kata Poengky, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Komnas HAM Mendadak Mundur dari Tim Kasus Pengusutan Ferdy Sambo
Poengky menegaskan pers adalah salah satu pilar demokrasi.
"UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers dan memberikan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalangi kerja pers," ujar Poengky.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Angin Segar, PNS Bakal Senang
Poengky mendorong kedua wartawan tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Agar orang-orang yang diduga sebagai para pelaku dapat diproses hukum," pungkas Poengky.
BACA JUGA: Realme C30, Ponsel Bandel Harga Murah Habis
Seperti diketahui, Wartawan yang meliput perkembangan kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu diintimidasi sejumlah orang berambut cepak, berkaus hitam, dan berperawakan tegap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News