
Oleh sebab itu, dirinya berharap KPK bisa hadir dalam persidangan gugatan praperadilan untuk menguji kasus tersebut.
Selain itu, menurutnya, forum praperadilan sebagai instrumen check and balance dalam tindak pidana korupsi juga hanya bisa dilakukan dalam persidangan.
"Mungkin kalau tindak pidana biasa itu bisa ada kejaksaan sebagai instrumen prapenuntutan, kalau ini enggak ada lagi," ujar Bambang.
BACA JUGA: Turun Gunung, Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Dirinya lantas menyinggung KPK yang tidak hadir dalam persidangan dan menyebabkan instumen check and balance tersebut tidak terlaksana.
"Ada kesengajaan untuk ingkari proses check and balance itu. Lalu bagimana kita bisa menaruh kepercayaan pada lembaga seperti KPK?" tandas Bambang Widjojanto. (*)
BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut Kasus Maming Berkaitan Dengan Haji Isam
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News