
Oleh sebab itu, Bambang miminta KPK berargumen di peradilan nanti agar pihaknya bisa membuktikan Maming tak bersalah.
“Nggak fair kalau kami buka sekarang. Yang jelas, kami tidak ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” ucapnya.
Dirinya mengatakan demikian lantaran KPK tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Maming.
BACA JUGA: Bambang Pacul Sindir Menteri Bahlil, Sok Tahu!
“Ya, walaupun tidak hadir itu adalah hak. Akan tetapi alasan tidak hadir itu karena menyiapkan alat bukti tak objektif,” kata dia.
Bambang lantas menilai ketidakhadiran KPK telah melanggar azas-azas dan menjadi persoalan bagi Dewan Pengawas KPK di kemudian hari.
BACA JUGA: Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Kapolri Bawa Angin Segar
“Padahal, hari ini udah dilakukan dokumen 2 dan semua semua sudah dipanggil. Apa enggak menyiapkan dokumen?” ujar Bambang Widjojanto. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News