
Bambang juga menilai hal tersebut penting untuk dikemukakan agar lembaga antirasuah tidak melanggar nilai-nilai yang diantut KPK.
"Kami menghormati alasannya, tetapi argumen yang dibangun KPK tidak cukup objektif untuk sah di mata hukum," tutur Bambang.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News