
GenPI.co - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menggandeng pengacara mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Bambang tak bisa membeberkan perkara kliennya karena sidang praperadilan ditunda.
"Saya tidak ingin trial by press, ya. Kalau (KPK, red) hadir akan kami buka," ujar Bambang Widjojanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
BACA JUGA: KPK Belum Siap Menghadapi Sidang Praperadilan Maming Mardani
Meski demikian, dirinya mengaku salah satu perkara yang akan diungkapkan dalam persidangan terkait penetapan tersangka.
"Padahal, menurut hemat kami, sebenernya isu itu terkait transaksi bisnis. Itu underlaying-nya," kata mantan pimpinan KPK tersebut.
BACA JUGA: Detik-detik Istri Jenderal Ferdy Sambo Teriak
Bambang juga mengaku heran lantaran Maming mendapat tuduhan korupsi dengan Pasal 12A, 12B, dan 11 UU KPK terkait gratifikasi.
"Lah, itu isunya gratifikasi dan terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu," ucapnya.
BACA JUGA: Brigadir Yoshua Lecehkan Istri Ferdy Sambo, IPW Komentar Tajam
Menurutnya, tuduhan terhadap Maming tidak relevan dengan dasar pasal yanh ditetapkan lembaga antirasuah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News