
Padahal, tambahnya, mereka berhak menggunakan hak pilihnya karena sudah kembali menjadi sipil.
Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KPU telah diamanatkan untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan dua kali per tahun.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News