
Dalam kasus itu, Henry sebagai pendiri dan ketua KSP Indosurya Cipta diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana nasabah untuk menawarkan produk dengan bunga keuntungan tinggi, yakni 8-11%.
"Saat dana nasabah terkumpul, dia (Tersangka Henry Surya, red) menggunakannya untuk kepentingan pribadi sehingga pada saat jatuh tempo mengalami gagal bayar atau tidak dapat dicairkan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HS, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, 6, juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
BACA JUGA: Eks Presiden ACT Bantah Adanya Aliran Dana ke Al-Qaeda
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," imbuh Nurul.
Kini, HS pun kembali ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 juli 2022, setelah sebelumnya dibebaskan lantaran masa tahanannya habis.(*)
BACA JUGA: Street Race Dilarang di Sirkuit Formula E, Kapolda Angkat Bicara
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News