
Novel juga menyebut Indonesia tidak memiliki pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
"UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ucap Novel Bamukmin. (cr1/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News