Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Dituntut 18 Tahun Penjara

Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Dituntut 18 Tahun Penjara - GenPI.co
Korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro Dituntut 18 Tahun Penjara - Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Foto: Panji/GenPI.co

Menurut Jaksa, Teddy telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro.

Jaksa juga mengatakan keduanya diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” ujar Jaksa.(*)

BACA JUGA:  Kuasa Hukum: Hukuman 20 Tahun Kasus PT Asabri Tidak Masuk Akal

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya