
Menurut Jaksa, Teddy telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro.
Jaksa juga mengatakan keduanya diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” ujar Jaksa.(*)
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Hukuman 20 Tahun Kasus PT Asabri Tidak Masuk Akal
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News