
GenPI.co - Dewan Pengawas KPK menyampaikan Lili Pintauli telah mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Etik KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Tumpak menyebut pengunduran itu membuat Dewas KPK tak bisa melanjutkan sidang kode etik terhadap Lili Pintauli.
BACA JUGA: Harta Lili Pintauli Naik Rp 500 Juta, Punya Motor Mewah
Pengunduran Lili Pintauli tertuang dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022.
"Berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," tegas Tumpak.
BACA JUGA: Tanggapi Mahfud MD, KPK Akan Bertindak Tegas pada Lili Pintauli
Tumpak memastikan Dewas KPK sudah menghentikan sidang kode etik Lili Pintauli.
Penetapan tersebut akan diteruskan ke pimpinan KPK.
BACA JUGA: Soroti Kasus Lili Pintauli, Komisi III DPR Tunggu Keputusan KPK
Tumpak juga menuturkan sidang kode etik sedianya telah dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News