
Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa pihaknya dan DPP PKS menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatanya, Ahmad Syaikhu juga meminta MK menurunkan presidential threshold dalam interval 7-9 persen saja. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News