
GenPI.co - MSAT alias Bechi, anak kiai Jombang, harus berurusan dengan hukum karena melakukan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Hingga saat ini santriwati yang menjadi korban pencabulan Bechi berjumlah lima orang.
Salah satu korban kebiadaban anak kiai Jombang tersebut ialah santriwati berinisial MN.
BACA JUGA: Ini Tindakan Anak Kiai Jombang, Santriwati Tidak Berdaya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bechi mencabuli korban sebanyak dua kali.
Menurut Ahmad, Bechi kali pertama melakukan aksinya pada 8 Mei 2017 pukul 11:00 WIB.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Ulama Kondang soal Kasus Anak Kiai Jombang
Setelah itu, Bechi mengulangi perbuatannya pada 18 Mei 2017 pukul 23:00 WIB.
Ahmad menjelaskan anak kiai Jombang itu melakukan aksi kedua di Gubuk Cokro Kembang di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA: Ini Hukuman Berat untuk Anak Kiai Jombang, Dijamin Perih
Menurut Ahmad, Bechi terancam mendekam di penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News