
Penyidik bahkan menduga seluruh dana sosial atau CSR digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden Ahyudin dan Wakil Ketua Pengurus Ibnu Khajar.
"Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi," ucap Ramadhan.
Seperti diketahui, dugaan penyelewengan dana tersebut mencuat ke publik lantaran majalah Tempo membuat laporan jurnalistik berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
BACA JUGA: Sudirman Said Minta Pemerintah Tidak Mematikan ACT
Isi laporan itu mengungkap dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut, diketahui pula petinggi ACT diduga menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.(*)
BACA JUGA: Petinggi ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air, Parah!
Kalau Sampai Beneran, Parah Sih!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News