
GenPI.co - Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga mendukung PKS dalam mengajukan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menegaskan MK harus menerima gugatan tersebut.
Menurutnya, PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.
BACA JUGA: Ahmad Syaikhu Mendadak Akui PKS Sulit Berkoalisi di Pilpres 2024
Slenajutnya, jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, peluang capres alternatif akan bermunculan.
"Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA: Ahmad Syaikhu Akui PKS Merugi, Ini Alasannya
Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menambahkan jika banyak pasangan capres dan cawapres, akan menyulitkan para oligarki untuk mengerjakan.
"Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres cawapres yang diinginkannya," tegas dia.
BACA JUGA: Hentikan Polarisasi Masyarakat, PKS Gugat PT 20 Persen ke MK
Beragamnya pasangan capres cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News