
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan Presidential Threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja.
Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News