
Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS.
"Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja," ucapnya.
Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.
BACA JUGA: Hentikan Polarisasi Masyarakat, PKS Gugat PT 20 Persen ke MK
Oleh sebab itu, dirinya berharap MK mengabulkan permohonannya agar rakyat Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang baik ke depannya.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News