
GenPI.co - Alvin Lim terdakwa dugaan perkara pemalsuan dokumen Asuransi Allianz gagal diadili dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan alasan sakit.
Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memutuskan melakukan tindakan penjemputan secara paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm itu.
Upaya jemput paksa diputuskan majelis hakim lantaran Alvin Lim dinilai tidak kooperatif, dua kali tidak hadir pada persidangan yang telah diagendakan.
BACA JUGA: Siti Zuhro: Airlangga Sosok yang Ramah dan Cerdas
"(terdakwa) dua kali tidak hadir, maka saya putuskan untuk dilakukan jemput paksa," tegas Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Keputusan jemput paksa diputuskan majelis hakim atas adanya permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Syahnan Tanjung.
BACA JUGA: KPK Kewalahan Usut Kasus Korupsi Dana PEN?
"Kami meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan panggil paksa kepada terdakwa (Alvin Lim)," ucap Syahnan.
"Baik, permohonan saudara (JPU) kami kabulkan ya," jawab Ketua Majelis Jakim Arlandi Triyogo.
BACA JUGA: Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf
Saat majelis hakim belum lagi selesai bicara, Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum Alvin Lim keberatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News