
"Kemudian, keuntungan yang dikirimkan melalui bitcoin dan dilakukan pengiriman kepada seseorang yang merupakan bagian dari pelaku yang saat ini menjadi DPO penyidik," terang Zulpan.
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, seperti handphone, kartu binance warna hitam, kartu Mastercard, kartu bitcoin, dan lain sebagainya.
"Ada 81 kartu binance warna hitam, 58 kartu MasterCard warna orange. Kemudian, 9 buah kartu bitcoin, 12 kartu bitcoin warna biru, kemudian laptop, beberapa kartu ATM luar negeri, kartu driving license, kartu ATM revolut MasterCard, serta uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar," jelas Zulpan.
BACA JUGA: Polda Metro Tangkap WNA Estonia, Pelaku Skimming di Bank BUMN
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan SP sebagai tersangka. SP dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, dikenakan juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidananya 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)
BACA JUGA: Viral Ibu Butuh Ganja Medis untuk Anaknya, Polda Beri Sikap Tegas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News