
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap berhadapan dengan Maming.
"Tentu KPK siap hadapi jika memang yang bersangkutan ajukan praperadilan," kata Ali.
Ali juga mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Maming.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Ali menambahkan lembaga antirasuah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, Ali juga menyebutkan KPK telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Maming.
BACA JUGA: PBNU Niat Bantu Kasus Hukum Mardani Maming, Gus Shohib Kecewa
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan kepada Maming terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News